DENPASAR-fajarbali.com | Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kota Denpasar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Denpasar, menggelar rapat kerja membahas hasil evaluasi Gubernur Bali atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (28/8/2026) di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Rapat kerja dipimpin ketua Pansus VII, I Ketut Suteja Kumara, bersama ketua TAPD yang juga Sekda Kota Denpasar, IGN. Eddy Mulya. Dihadiri anggota Pansus VII, anggota TAPD, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Rapat kerja diawali penyampaian penjelasan dan tindaklanjut hasil evaluasi Gubernur Bali atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 oleh Sekda Kota Denpasar, IGN. Dedy Mulya. Hal ini untuk menindaklanjuti SK Gubernur Bali No: 743-E/HK/2026 tentang evaluasi Ranperda Kota Denpasar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Denpasar tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Sekda Eddy Mulya memaparkan poin-poin penting yang dirangkum dalam penjelasan dan tindaklanjut Pemkot Denpasar atas evaluasi Gubernur tersebut yang disusun dalam 70 halaman. Sejumlah poin tersebut diantaranya menyangkut intisari terkait rancangan, penyusunan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2025.
Eddy Mulya menyebutkan, secara umum evaluasi Gubernur Bali menyatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 sudah sesuai konsistensinya. Seperti pagu anggaran dalam ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah sesuai dengan pagu anggaran dalam APBD tahun anggaran 2025.
Selanjutnya, Nomenklatur pendapatan belanja dan pembiayaan pada ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 telah sesuai dengan nomenklatur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD tahun anggaran 2025. "Demikian halnya struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 telah sesuai dengan struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD tahun anggaran 2025," papar Eddy Mulya.
Atas rekomendasi tersebut, Eddy Mulya menegaskan Pemkot Denpasar akan mempertahankan kesesuaian ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 dan rancangan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Terkait aspek legalitas yang juga menjadi perhatian dalam evaluasi Gubernur, Pemkot Denpasar akan berkoordinasi dengan Pusdatin Kemendagri tekait pencantuman dasar hukum pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah disertai penjelasan mengenai dasar hukum, lokasi, sub kegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya dan sumber pendanaannya, sub kegiatan dalam penyusunan ranperda pertanggungjawaban tahun selanjutnya agar sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No: 15 Tahun 2024. "Pemkot Denpasar juga akan menindaklanjuti saran agar melakukan langkah-langkah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola pendapatan daerah," terang Eddy Mulya.
Mencermati paparan tersebut, ketua Pansus VII, Ketut Suteja Kumara menyatakan penjelasan dan tindaklanjut dari Pemkot seirama dengan apa yang disampaikan Pansus VII.
Karenanya, Suteja Kumara beserta anggota Pansus VII seperti, Nyoman Gede Sumara Putra, Wayan Sutama, Wayan Duaja, Wayan Gatra, dan I Kompyang Gede, sepakat agar ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 diterapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. (Car)










