Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P., dalam rilis tertulisnya menjelaskan bahwa Repatriasi adalah kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya itu sendiri.
"Dalam hal ini Kodam IX/Udayana akan tetap melakukan pengawasan terhadap Repatriasi kedatangan PMI maupun warga yang berpergian, khususnya pengawasan dan pengamanan di pintu masuk Bandara maupun Pelabuhan yang lebih diperketat," tegas Kapendam.
Kapendam juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya yang tergabung pada Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali guna mencegah dan menekan maupun memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Provinsi Bali.(eli).










