Mengetahui suaminya menikah lagi, saksi korban lalu mencari tahu berkas pernikahan suaminya di KUA Petang. Sampai disana, saksi korban diperlihatkan bekas pernikahan suaminya oleh petugas KUA bernama Rudi.
Saat melihat berkas tersebut, saksi terkejut karena melihat ada surat kematian atas nama dirinya. Dimana dalam akta terebut menerangkan bahwa saksi telah meninggal pada tahun 2016.
Saksi kembali terkejut saat melihat KTP dan KK palsu yang menerangkan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang.
“Kemudian saya mengetahui bahwa yang membuat akta kematian palsu, KTP palsu dan KK palsu adalah Abdul Munir. Dan ini juga diakui langsung olah Abdul Munir,” terang saksi di muka sidang.
Selain itu, saksi juga menerangkan bahwa, terdakwa Abdul Munir mengakui memalsukan semua surat itu untuk melengkapi syarat-syarat agar terdakwa Suraji dengan Hernanik bisa menikah.(eli)










