ENPASAR - Fajarbali.com|Haji Abdul Munir (43) mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Petang benar-benar bernasib mujur.
Bagaimana tidak dia yang diserat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena memalsukan surat kematian hanya divonis 6 bulan penjara.
Ini terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Putu Ayu Sudariasih belum lama ini. Dia tidak sendiri, dalam menjalankan aksinya dia dibantu oleh Suraji yang divonis 8 bulan penjara.
Oleh majelis hakim yang sama, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan surat terhadap akta otentik.
"Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan dan 10 buluan,"sebut hakim dalam amar putusannya.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 264 ayat (2) KUHP.
Vonis untuk kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan 12 bulan.
Seperti diberikan sebelumya, saksi, korban Diah Suartini yang merupakan istri sah dari terdakwa Suraji saat menjadi saksi di muka sidang, mengatakan bahwa dia selama ini memang sudah mengetahui bila suaminya menikah lagi dengan Hernanik pada tanggal 30 Agustus 2019.
“Saya juga pernah diperlihatkan buku nikah mereka oleh suami saya (terdakwa Suraji),” terang saksi. Tak hanya itu, terdakwa Suraji juga mengatakan kepada saksi bahwa yang menikahkannya dengan Henanik adalah terdakwa Abdul Munir.










