Melalui kegiatan pengabdian ini dapat diidentifikasikan klasifikasi kekhawatiran mitra terhadap perkembangan pariwisata yang berkaitan dengan perjanjian nominee sebagai penghindaran kewajiban-kewajiban investasi di daerah, pengaruh negatif dari perjanjian nominee terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan perlu upaya penyadaran masyarakat terhadap dampak negatif perjanjian nominee.
Perjanjian nominee sebagai bentuk penyelundupan hukum untuk menghindari peraturan yang mengatur bahwa orang asing adalah tidak memenuhi syarat sebagai subyek pemegang hak milik atas tanah di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria.
Dari perspektif hukum pidana juga menegaskan pada Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian bahwa setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Melalui kegiatan pengabdian ini masyarakat dapat lebih memahami berbagai dampak yang disebabkan oleh kegiatan investasi yang berkaitan dengan perjanjian nominee.
Dalam waktu yang sama Perbekel Desa I Made Ardena bersama perangkat desa Tibubiu menyambut baik program ini dan berkomitmen untuk tetap menjalin kerja sama dengan Unwar melalui program desa binaan.










