Tim pengabdian Universitas Warmadewa (Unwar) melakukan penyuluhan hukum terkait dengan tema perjanjian nominee dari perspektif bidang hukum keperdataan dan hukum pidana di Desa Tibubiu, Tabanan.
TABANAN-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Investasi mempunyai peran cukup penting dalam pengembangan desa wisata di desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan Tabanan. Potensi desa wisata dengan Kawasan persawahan dan Pantai di desa Tibubiu menarik minat investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan investasi.
Banyak cara yang dilakukan investor dalam berinvestasi di suatu daerah, salah satunya dengan melakukan investasi secara ilegal melalui perjanjian nominee.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang, tim pengabdian Universitas Warmadewa (Unwar) melakukan penyuluhan hukum terkait dengan tema perjanjian nominee dari perspektif bidang hukum keperdataan dan hukum pidana.
Penyuluhan hukum bertajuk Optimalisasi Fungsi Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Perjanjian Nominee dari Perspektif BIdang Hukum Keperdataan dan Hukum Pidana diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pengurus dan Masyarakat Desa Tibubiu sebagai Desa Sadar Hukum dan Desa mitra dari Unwar.
Tim Pengabdian Universitas Warmadewa diketuai oleh Dr. I G.A.A. Gita Pritayanti Dinar, SH.MH., anggota tim pengabdian Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, SH.,MH., dan Ni Made Puspasutari Ujianti, SH.MH. melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Tibubiu pada tanggal 5 Juni 2024 bertempat di kantor Perbekel Desa Tibubiu, kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Tibubiu, Kelian Adat, Kepala LPM Desa Tibubiu dan Masyarakat.










