Dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual, pemerintah pusat seyogyanya membentuk peraturan pelaksana dalam bentuk PP dan Perpres untuk memastikan dan menjawab kebutuhan operasionalisasi UU TPKS khususnya dalam pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual.
Selain itu, lembaga-lembaga adat yang ada di Kabupaten Buleleng harus membentuk sebuah pengaturan dalam hukum adat dalam bentuk perarem mengenai pembentukan rumah aman berbasis kearifan lokal yang mengelaborasi prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM guna mengoptimalisasi pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual.
Penulis merupakan dosen di Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).










