Optimalisasi Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Buleleng

Rai

Salah satu persoalan yang dimaksud yaitu belum adanya rumah aman di Kabupaten Buleleng yang diperuntukan sebagai tempat untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Dengan melihat persoalan tersebut, dapat dipahami bahwa terdapat kendala berupa hal-hal penunjang dalam upaya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual di Kabupaten Buleleng.

Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dapat menjadi kendala atau penghambat dalam pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual, pihak yang berwenang harus melihat potensi yang ada di Kabupaten Buleleng.

Salah satu potensi yang dapat mendukung pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual yaitu adanya kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Buleleng.

Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang dapat diidentifikasi melalui desa adat memiliki potensi untuk mendukung pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual.

Namun, selama ini kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang dimaksud belum berperan secara signifikan. Hal itu dikarenakan, dari segi pemahaman dan regulasi belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan pemulihan kapasitas hukum peraturan perundang-undangan dan hukum adat.

Bentuk pemulihan kapasitas hukum peraturan perundang-undangan dan hukum adat dalam memaksimalkan perlindungan hukum yang berkeadilan terhadap perempuan korban kekerasan seksual dalam kesatuan masyarakat hukum adat, meliputi restitusi; kompensasi; kepuasan; rehabilitasi; jaminan ketidakberulangannya kejahatan; dan reintegrasi sosial serta memberikan bentuk perlindungan seperti menyediakan tempat khusus bagi korban seperti konsep rumah aman dengan tujuan untuk kelancaran berjalannya proses peradilan pidana yang membutuhkan peran dari saksi dan korban yang dilindungi tersebut.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top