https://www.traditionrolex.com/27 Oknum Pengacara Tersangka Kasus Dugaan Pengeruskan Toko Mayang Diadukan ke DPC Peradi Denpasar - FAJAR BALI
 

Oknum Pengacara Tersangka Kasus Dugaan Pengeruskan Toko Mayang Diadukan ke DPC Peradi Denpasar

(Last Updated On: 25/08/2021)

DENPASARFajarbali.com | Empat oknum pengacara, inisial MR, Dts, AS dan Bb yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan dan perampasan Toko Mayang Art Legian sejak 2019 lalu,  Rabu (25/8/2021) diadukan ke DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar.

“Hari ini bersama penasihat hukum saya resmi mengadukan kempat oknum pengacara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar,” ujar pelapor, Sony di Denpasar, Rabu (25/8/2021). 

Didampingi penasihat hukumnya, Sony menerangkan, yang menjadi dasar pihaknya mengadukan keempat tersangka ini mereka karena dianggap tidak tahu hukum, arogan dan tidak paham prosedur. Ia mengaku, jika hal semacam ini dibiarkan saja, ia takut, ke depan pengacara muda ikut-ikutan menjadi oknum pengacara melakukan eksekusi-eksekusi liar.

“Menurut pribadi saya mereka (keempat tersangka)  berpendidikan hukum  tapi tidak tahu hukum karena saat kejadian eksekusi teriak-teriak mengusir, menggembok, menutup pintu dan mengeluarkan karyawan di toko saya tanpa menunjukkan surat kuasa dari siapa dan tidak puka dibekali putusan pengadilan, membawa 40 orang berbadan kekar. Itu yang mendasari saya ke Pradi, mengadukan keempat oknum pengacara ini supaya tindakannya tidak dianggap baik dan benar,” beber Sony. 

Para teradu, menurut  Sony telah melanggar kode etik advokat pasal 6 dalam UU No. 18 tahun 2003  huruf (c)  bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.

Huruf  (d) berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau perbuatan tercela dan melanggar sumpah/janji advokat dan atau kode etik advokat.

Perlu diketahui kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu, pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric.
 
Selanjutnya terjadi pinjam meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Kebelakang jaminan itu dimasukkan dalam teransaksi jual beli senilai Rp 25 miliar. Namun Feric disebutkan baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp 19 miliar. 

“Memang kami ada kesepakatan yang ditandatangani jaminannya sertifikat ini. Tetapi baru diberikan kepada saya Rp 19 miliar.

Masih ada sisa Rp 6 miliar. Kalau Pak Feric lunasi sisanya, saya siap dikosongkan tempat ini.

Nah, ini belum dikasih lunas kok mau kosongin tempat saya, jelas saya keberatan lah. Atau mari kita sama-sama duduk bicarakan win-win solusinya bagaimana, saya siap supaya kita sama sama enak,” ungkap Sony pasca insiden penutupan toko Mayang Bali Art dua tahun lalu.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jadi Kurir Sabu, Gadis Banyuwangi Dituntut 12 Tahun

Rab Agu 25 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 25/08/2021)DENPASAR– Fajarbali.com |  Milda Safira Alim, dinilai Jaksa bersalah tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu seberat 27,48 gram netto. Jaksa di PN Denpasar menuntutnya hukuman pidana penjara selama 12 tahun.  Save as PDF

Berita Lainnya