Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sales Rokok Terancam 12 Tahun Bui

ilustrasi narkoba
Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/Net

"Saat itu langsung dilakukan penggeledahan. Dari dari penggeledahan itu petugas menemukan satu buah amplop warna putih yang di dalamnya berisi 15 paket narkotika jenis sabu," urai jaksa dalam dakwaannya.

BACA Juga : Tidak Terima Divonis 4 Tahun, WN Inggris Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan PK

Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat bersih 3,42 gram. Karena terdakwa tidak memiliki izin atas penguasaan sabu itu, terdakwa pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top