DENPASAR-fajarbali.com | Pemerintah Kota Denpasar mulai mematangkan persiapan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2027 melalui penyampaian hasil simulasi peninjauan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Peninjauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan nilai pasar, akurasi data, serta aspek keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan yang dipimpin Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dengan pemaparan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya didampingi lengkap bersama Sekretaris Badan, Kepala Bidang, dan Kepala Upt, Kamis (22/10/2026), di Kantor Walikota Denpasar.
Wali Kota Jaya Negara, menegaskan, peninjauan dan pemutakhiran NJOP harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan data yang akurat. Menurutnya, penyusunan kebijakan PBB-P2 Tahun 2027 tidak semata-mata berorientasi pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap masyarakat.
“Prinsipnya, kita ingin kebijakan NJOP dan PBB-P2 ini disusun dengan perhitungan yang matang, menggunakan data yang valid, serta mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Optimalisasi pendapatan daerah penting, tetapi aspek keadilan dan kemampuan masyarakat juga harus menjadi perhatian,” ujar Jaya Negara.
Jaya Negara menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, akademisi, dan praktisi penilai publik dalam memberikan masukan serta kajian yang komprehensif. Melalui kolaborasi tersebut, setiap skenario kebijakan diharapkan dapat dikaji secara menyeluruh sehingga menghasilkan perumusan kebijakan yang terukur dan proporsional, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah dan kemampuan masyarakat.









