Nipu Rp 29,5 Juta, Intel TNI AD Gadungan Diadili

(Last Updated On: 16/03/2021)

DENPASARFajarbali.com | Andre Crystanto alias Kristian (46) yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai perwira intel TNI mulai menjalani sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP Widyaningsih menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

“Karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 29,5 juta,” terang jaksa dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga, Selasa (16/3/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa bermula ketika ia mendatangi saksi korban I Made Lila di warung kopi milik saksi yang terletak di Pantai Sindu, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Minggu (13/12/2020).

Di sana terdakwa berkata kepada saksi I Made Lila jika ia merupakan Intelijen TNI dan sedang bertugas mencari DPO TNI dalam kasus penggelapan mobil sambil menunjukkan gantungan kunci berlogo Polisi Militer/PM yang terpasang di tas selempangnya.

Selain itu, terdakwa kelahiran Yogyakarta ini juga menunjukkan masker loreng TNI yang sedang dikenakannya.

Mendengar pengakuan terdakwa, saksi I Made Lila menjadi percaya sehingga saksi menawarkan terdakwa untuk tinggal di rumah kosnya di Jalan Danau Buyan, Gang IV, No. 4E, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Pada tanggal 15 Desember 2020, terdakwa berkata kepada saksi I Made Lila jika uang operasionalnya sudah habis dan butuh pinjaman uang untuk operasi penangkapan DPO.

“Nanti kalau uang saya yang Rp 25 miliar sudah masuk rekening, akan saya ganti 2 kali lipat,” ucap jaksa menirukan perkataan terdakwa.

Terbujuk janji, Made Lila yang percaya kemudian menyerahkan uang Rp 16,5 juta yang diberi secara bertahap hingga 6 kali.

Made Lila yang telah larut dengan tipu muslihat terdakwa juga mengenalkan terdakwa kepada saksi I Wayan Adi Sugiantara, Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.

Di rumah saksi I Wayan Adi Sugiantara, terdakwa berkata bahwa ia adalah mantan anggota Paspampres di zaman Soeharto dan sekarang bertugas di bagian Intelijen PM.

“Tanggal 5 Januari 2021 ini peresmian pelantikan saya tugas di Bali,” ucap terdakwa yang selalu menggunakan masker berlogo TNI/Polri sambil menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan gantungan kunci Polisi Militer (PM).

Bahkan di depan saksi I Wayan Adi Sugiantara, terdakwa menelpon seseorang dengan berkata “Kapten, besok kirimkan saya uang Rp 25 miliar” sambil menunjukkan kepada saksi I Wayan Adi Sugiantara nama kontak ”KAPTEN”.

Malah hari sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa menelepon saksi I Wayan Adi Sugiantara dan mengatakan bahwa ia ingin meminjam uang dan berjanji mengembalikan, Senin (21/12/2020) setelah uang Rp 25 miliar miliknya ditransfer oleh rekannya atas nama kontak KAPTEN tersebut.

Saksi I Wayan Adi Sugiantara menjadi percaya dan meminjamkan uang Rp 13 juta kepada terdakwa dan diserahkan di rumahnya secara bertahap.

 

Belum juga uang miliknya dikembalikan, terdakwa kembali menelpon Wayan Adi Sugiantara untuk kembali meminjam uang Rp 2 juta.

Merasa curiga, Wayan Adi Sugiantara kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. 

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika terdakwa bukanlah seorang anggota TNI yang sedang melakukan operasi penangkapan DPO, namun hanyalah seorang tukan pijit keliling.

“Maksud dan tujuan terdakwa mengaku sebagai anggota TNI adalah untuk meyakinkan saksi I Made Lila dan saksi I Wayan Adi Sugiantara untuk meminjamkan uang kepada terdakwa,” tutur jaksa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Negara, Napi Lapas Karangasem Kembali Diadili

Sel Mar 16 , 2021
Dibaca: 21 (Last Updated On: 16/03/2021)DENPASAR – Fajarbali.com |  Pria bernama Hendra Kurniawan (39) terancam menua di balik jeruji penjara. Belum tuntas menjalani hukuman di LP Kelas II B Karangasem, ia kembali terjerat kasus narkotika. Kali ini terdakwa diduga terlibat jaringan narkoba lintas negara.   Save as PDF

Berita Lainnya