Nipu Jual-Beli Tanah Kavling, Ridartayasa Diseret ke Pengadilan

“Saya sudah beberapa kali menghubungi terdakwa menanyakan apakah sertifikat sudah jadi atau belum, tapi selalu dijawab masih dalam proses,” ujar salah satu saksi korban yang minta agar namanya jangan dicantumkan. 

Karena tidak pernah ada jawaban pasti, korban mendatangi notaris tempat saat mereka membuat perjanjian atau akta dibawah tangan. Nah dari notaris inilah para korban baru mengetahui bahwa proses pembuatan sertifikat tidak bisa dilakukan karena terdakwa tidak mau membayar.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata tanah yang ditawarkan oleh terdakwa bukanlah milik terdakwa tapi milik Made Ratna. Nah dari pengakuan Made Ratna inilah kemudian diketahui bahwa terdakwa memang ingin membeli tanah itu namun belum dibayar lunas. 

Karena merasa ditipu dan hanya diberi janji-janji manis oleh terdakwa, para korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi ditahun 2016 silam. Akibat perbuatan terdakwa, para korban pun mengalami Kerugian mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta. 

Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top