DENPASAR-Fajarbali.com | Pria bernama I Wayan Ridartayasa yang tinggal di seputaran Denpasar harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah kavling.
Tak tanggung -tanggung, dalam perkara ini setidaknya ada 4 orang yang menjadi korban penipuan. Pengakuan keemopat korban yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (9/3/2021) kemarin terungkap telah ditipu oleh terdakwa hingga ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan para saksi, kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa ini berawal dari terdakwa memasang plang diatas tanah kosong yang berlokasi di Mambal, Badung pada tahun 2014 silam.
Nah, para pembeli (korban) lalu menghubungi nomor telepon yang tertera di plang tersebut yang ternyata milik terdakwa.”Melalui sambungan telepon inilah para korban pertama kami berbicara dengan terdakwa terkait tanah kavling yang dijual ini,” ujar jaksa Purwanti Murtiasih, usai sidang.
Setelah itu itu para korban pun bertemu dengan terdakwa dan mulai membicarakan soal harga jual per kavlingnya. “Harga tanah rata-rata tiap kavlingnya sekitar Rp200 juta dan ada juga yang Rp300 juta, “ terang jaksa.
Setelah terjadi kesepakatan harga, para pembeli atau korban ini kemudian bersama terdakwa membuat perjanjian dibawah tangan yang disaksikan oleh seorang notaris. Perjanjian itu menurut jaksa hanya berisikan soal pembayaran DP saja.
Setelah pembayaran DP, terdakwa berjanji akan membuatkan setidikat (memecah sertifikat) menjadi atas nama para korban. Namun setelah menunggu sekian lama, sertifikat yang dijanjikan oleh terdakwa tidak juga jadi.










