"Untuk tersangka Prof. Antara majelis hakim terdiri dari 5 orang hakim. Ini karena tersangka Prof. Antara di dakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan nilai kerugian diatas Rp 50 miliar, ini sebagaimana petunjuk dari Mahkamah Agung," jelas pria yang juga salah satu hakim di Pengadil Negeri Denpasar ini.
Sentra untuk tersangka atas nama Dr. Nyoman Putra Sastra, hakim Putu Ayu Sudariasih akan menjadi hakim ketua yang didampingi dua hakim anggota atas nama Gede putra astawa, Nelson,"Untuk tersangka Dr. Nyoman Putra Sastra sidang perdana akan digelar pada hari Jumat 20 Oktober 2023," ujar Gede Putra Astawa.
BACA Juga : Cuaca Panas, Tumpukan Sampah di TPA Suwung Terbakar
Sedangkan untuk tersangka I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara sidang akan dipimpin oleh hakim Putu Ayu Sudariasih sebagai ketua majelis serta Gede putra astawa dan Nelson masing-masing sebagai hakim anggota."Sidang perdana untuk kedua tersangka ini digelar pada hari Jumat 20 Oktober 2023 di Pengadil Tipikor Denpasar," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prof. Antara bersama tiga rekannya, Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara ditetapkan sebagai tersandung oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali atas kasus dugaan korupsi dana SPI Unud dengan nilai kerugian mencapai Rp 335 molor.
BACA Juga : Temannya Ditusuk Juru Parkir, Tujuh Pria Asal NTT Ngamuk Bawa Sajam di Kompleks Pelacuran Danau Tempe
Setelah sekian lama ditetapkan sebagai tersangka hingga ditolaknya gugatan praperadilan yang dimohonkan para tersangka, penyidik, pada hari Selasa 9 Oktober 2023 melarikan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan. Atas penahanan itu, kuat hukum tersangka Prof. Antara sempat mengajukan permohonan pengalaman/penangguhan penahanan.W-007










