DENPASAR – Fajarbali.com|Dua pria bernama Kana Satipa dan Riza Firmansyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Tindakan vandalisme terhadap pos polisi yang mereka lakukan dilatarbelakangi oleh rasa kecewa terhadap institusi kepolisian, membuat keduanya kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/3/2026).
Saat pemeriksaan keterangan di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa mengungkapkan alasan di balik tindakan mereka. Mereka mengaku kecewa terhadap aparat, khususnya paska insiden pengemudi ojek online (ojol) yang tewas terlindas saat demonstrasi di Jakarta.
Peristiwa tersebut, ditambah dengan berbagai kasus lain yang melibatkan oknum satuan lalu lintas, dinilai telah mencoreng citra institusi keamanan.
“Kami kecewa terhadap polisi, utamanya yang bertugas di lalu lintas,” ucap para terdakwa. Meski begitu kedua kedua terdakwa membantah telah memecahkan kaca pos polisi sebagaimana disebutkan dalam proses hukum, dan mengakui hanya melakukan corat-coret.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Haris Dianto Saragih, aksi vandalisme dilakukan oleh mereka terhadap dua pos polisi. Lokasi pertama berada di area Traffic Light (TL) Jalan Sunset Road, Kuta, dan lokasi kedua di Simpang Enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Kronologi bermula saat kedua terdakwa sedang dalam perjalanan dari Gimmie Seltter menuju Pantai Kuta. Saat melintasi Jalan Sunset Road pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, mereka melihat Pos Polisi di Simpang TL tersebut.
Sebelumnya, mereka memang sudah berniat melakukan corat-coret di tembok-tembok sekitar Jalan Kerobokan, sehingga telah menyiapkan cat kayu berwarna hitam yang dimasukkan ke dalam botol air mineral merek Aqua.
Melihat situasi di kawasan Sunset Road yang sepi dan minim kendaraan yang lewat, muncullah niat untuk melakukan vandalisme di pos polisi tersebut.
Saat itu, Kana bertindak sendirian. Ia melubangi botol Aqua berisi cat hitam menggunakan kunci sepeda motor Vario, lalu menyemprotkan cat tersebut ke tembok belakang pos dengan tulisan "1312". Angka ini dikenal memiliki arti ACAB (All Cops All Bstard) yang dalam bahasa Indonesia bermakna "Semua Polisi Semua B*ngsat".
Setelah melakukan aksinya, mereka melanjutkan perjalanan ke Pantai Kuta. Kemudian, pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, Kana dan Riza berkeliling di area Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pulau Kawe.
Di tengah perjalanan, Kana mengajak Riza untuk kembali beraksi. Tiba-tiba ia menghentikan motornya di samping Pos Polisi Simpang Enam, Jalan Teuku Umar.
Keduanya pun bersama-sama melakukan corat-coret dengan cat yang sama, menuliskan angka "1312" yang memiliki arti serupa. Bahkan, setelah selesai mencoret-coret, Riza sempat melemparkan batu ke arah pos tersebut hingga kacanya pecah. Riza juga sempat memotret hasil perbuatannya dengan rencana untuk diunggah ke media sosial.
Akibat ulah keduanya, kerugian material yang ditimbulkan mencapai Rp 10 juta. Tak lama kemudian, mereka berhasil ditangkap dan kini menjalani proses persidangan.
Kana dan Riza didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni Dakwaan Kesatu berdasarkan Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Dakwaan Kedua Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Dakwaan Ketiga Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.W-007










