https://www.traditionrolex.com/27 Polisi Buru Pelaku Pencabulan Dua ABG di Rumah Kos - FAJAR BALI
 

Polisi Buru Pelaku Pencabulan Dua ABG di Rumah Kos

(Last Updated On: 19/05/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar saat ini tengah memburu I Wayan Carik (25) yang diduga mencabuli dua anak di bawah umur, berinisial Kadek A (10) dan Ni Wayan S (13).



Pelaku asal Karangasem ini dilaporkan ke polisi terkait kasus pencabulan yang terjadi di rumah kos Jalan Sadasari Kuta, tahun 2018 dan Januari 2019 silam.  Kasus pencabulan ini dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, pada Jumat (17/5) dinihari lalu, oleh kerabat keluarga korban, yakni I Nengah M (31). Pelapor yang tinggal di Jalan Sadasari Kuta itu menerangkan, kasus ini baru terkuak setelah kedua korban mengaku pernah dicabuli oleh I Wayan Carik.

Dalam keterangan pelapor ke penyidik, peristiwa pencabulan ini terjadi sekitar tahun 2018 dan Bulan Januari 2019 silam, berlokasi di rumah kos di Kuta. Karena rumah kos sedang sepi, pelaku I Wayan Carik yang sudah lama dikenal bahkan sudah dianggap sebagai saudara itu masuk ke dalam kamar ABG tersebut dan kemudian melakukan pencabulan.



“Dari keterangan korban Kadek A, dia dirayu pelaku untuk memegang-megang kemaluannya. Sedangkan dalam keterangan korban kedua Ni Wayan S, pelaku memasukkan kemaluannya saat tertidur,” ungkap sumber.  

Kedua remaja pelajar itu mengaku tidak berani mengadukan pencabulan kepada orang tuanya, karena takut diancam oleh pelaku yang tinggal di Banjar Dinas Padang Sari Kubu Karangasem tersebut. “Mereka akhirnya berani bercerita karena merasa trauma dan terus mengingat-ingat kejadian,” terang sumber.



Menerima laporan korban, Petugas Unit PPA Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan saksi saksi dan olah TKP. Hingga kini, I Wayan Carik masih dikejar ke rumahnya di Karangasem.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta yang ditanya kasus pencabulan dua ABG ini mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan korban. “Saya cek dumun blie,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (hen)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dituntut Tujuh Tahun, Cewek Ini Mohon Keringanan

Ming Mei 19 , 2019
Dibaca: 24 (Last Updated On: 19/05/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Cewek berwajah bulat dan manis bernama Radita ini akhirnya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan, Kamis (16/5/2019).  Save as PDF

Berita Lainnya