Nekat Gadai Laptop Tanpa Izin Pemilik, Pria Asal Bandung Dituntut 2 Tahun Penjara

541-ilustrasi-b2995f31

Baca Juga :Terdakwa Penggelapan Dana Gereja GPIB Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Baca Juga :Tersandung Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Zainal Tayeb Kembali jadi Tersangka

 “Pada saat mengambil laptop, terdakwa berjanji membayar melalui transfer,” ungkap Kasi Intel. Tapi bukanya mentransfer uang pembayaran, terdakwa malah mengandaikan laptop di Pusat Gadai di Jalan Raya Sesatan seharga Rp 4.450.000. 

 

Sementara uang dari hasil gadai Laptop itu oleh terdakwa tidak diberikan kepada korban tapi dipakai untuk kepentingan terdakwa sendiri. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 11 juta rupiah.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top