Baca Juga :Terdakwa Penggelapan Dana Gereja GPIB Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara
Baca Juga :Tersandung Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Zainal Tayeb Kembali jadi Tersangka
“Pada saat mengambil laptop, terdakwa berjanji membayar melalui transfer,” ungkap Kasi Intel. Tapi bukanya mentransfer uang pembayaran, terdakwa malah mengandaikan laptop di Pusat Gadai di Jalan Raya Sesatan seharga Rp 4.450.000.
Sementara uang dari hasil gadai Laptop itu oleh terdakwa tidak diberikan kepada korban tapi dipakai untuk kepentingan terdakwa sendiri. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 11 juta rupiah.(eli)










