Sehingga kami lakukan pengamanan baik kendaraan dan pelaku pada 27 Maret 2020 lalu,”tuturnya. Lebih jauh tutur Uder akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.”Kami juga telah memintai keterangan kepada tiga orang saksi termasuk korban dan kini pelaku diancam lima tahun penjara,”tutupnya. (ags).










