https://www.traditionrolex.com/27 Nekat Bawa Kabur Motor, Pegawai Blustar Dipenjara - FAJAR BALI
 

Nekat Bawa Kabur Motor, Pegawai Blustar Dipenjara

(Last Updated On: 04/04/2020)

SINGARAJA – fajarbali.com | Seorang warga masyarakat asal Desa Mayong, Kecamatan Seririt bernama Putu Ariawan alias Gede Ay alias Baragan terpaksa harus dijebloskan ke penjara lantaran membawa kabur kendaraan bermotor teman dekatnya.

enurut informasi yang berhasil dikumpulkan, Rabu (1/4/2020) siang di Mapolres Buleleng pelaku saat itu datang kerumah korban Komang Sumberjaya asal Banjar Dinas Taman, Desa Mayong, Kecamatan Seririt dengan maksud mencari korban untuk diajak bisnis buah. Namun sampai di rumah korban, pelaku langsung melihat sepeda motor Yamaha Vega warna Biru Putih dengan nomor polisi DK 4838 VT yang terparkir di tempat parkir disamping rumahnya.

Tanpa basa basi lagi pelaku yang sudah mengetahui kendaraan yang dimiliki korban tersebut bisa dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak alias kunci kontak kendaraan korban sudah tidak berfungsi lagi. Dengan diketahui seperti itu, pelaku langsung menaiki dan menghidupkan kendaraan korban dan membawanya ke sebuah bengkel milik Ketut Doglas Artono yang ada di Kecamatan Gerokgak untuk dilakukan pengecetan guna melabuhi korban. Namun karena uang yang dimiliki pelaku  habis untuk membeli cat, akhirnya kendaraan yang sebelumnya dibagian belakang berwarna hitam kini sudah dicat menjadi putih kemudian pelaku pergi ke Denpasar tepatnya di Sidakarya yakni di Café Blustar untuk bekerja. Sedangkan kendaraan hasil curian tersebut masih di titip di bengkel tempatnya mengecat.

Menurut Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder saat dikonfirmasi kemarin siang menuturkan kejadian tersebut setelah adanya laporan korban pada 15 pebruari 2020 yang lalu. Kemudian berdasarkan penyelidikan dan penyidikan akhirnya kendaraan hasil curian tersebut ditemukan di bengkel tempat pelaku menyimpan dan pelaku diamankan ditempat tempat kerja di Denpasar.”Berkat laporan korban kami lekukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya kami temukan informasi kalau kendaraan tersebut diambil oleh pelaku dan kami cari tahu dimana kendaraan tersebut kami temukan di bengkel yang ada di Kecamatan Gerokgak dan kami juga mendapatkan informasi kalau pelaku ada di Denpasar.

Sehingga kami lakukan pengamanan baik kendaraan dan pelaku pada 27 Maret 2020 lalu,”tuturnya. Lebih jauh tutur Uder akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.”Kami juga telah memintai keterangan kepada tiga orang saksi termasuk korban dan kini pelaku diancam lima tahun penjara,”tutupnya. (ags).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Artha Bagi-Bagi Masker di Pasar Tradisional

Ming Apr 5 , 2020
Dibaca: 21 (Last Updated On: 04/04/2020)NEGARA – fajarbali.com | Mencegah penyebaran Covid -19, khususnya di simpul simpul ekonomi, Bupati Jembrana I Putu Artha membagikan masker kesejumlah pedagang di Pasar Tradisional Melaya dan Gilimanuk, Sabtu (4/4/2020) pagi.  Save as PDF

Berita Lainnya