Naik Mobil Avanza, Residivis Wayan Wiadnyana Jual Sabu Senilai 1 Miliar

(Last Updated On: 06/01/2022)

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Residivis narkoba bernama Wayan Wiadnyana diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Badung saat akan menempel sabu di Anggur di Jalan Raya Kerobokan Banjar Batu Bidak Kerobokan Kuta Utara Badung, pada Selasa 4 Januari 2022 sore. Dari hasil pengembangan Polisi menyita sabu sabu seberat 645,28 gram. 

 

Wayan Wiadnyana ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita, setelah turun dari mobil Toyota Avanza DK 812 JO. Ia kemudian menuju sebuah gang kecil yang diberi nama Anggur tepatnya dikawasan Jalan Raya Kerobokan Kuta Utara Badung. Diduga kuat pria ini akan menempel sabu di TKP. 

 

Sementara tanpa sepengetahuan tersangka, Polisi yang sudah lama mengintai langsung menangkapnya. 

 

“Saat ditangkap dia berusaha membuang bungkusan kecil dari dalam tas warna hitam yang diselempang di badanya,” beber Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Depretes di mako Polres Badung, pada Kamis 6 Januari 2022. 

 

Polisi kemudian mengamankannya dan ternyata yang dijatuhkan tadi ke tanah, berisi beberapa potongan pipa atau paralon. Setelah dihitung jumlahnya 15 paket plastik klip berisi sabu-sabu. 

 

“Tersangka mengaku bernama Wayan Wiadnyana. Ia residivis kasus narkoba,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Artama. 

 

Penggeledahan kembali dilakukan di mobil Avanza milik tersangka. Disana ditemukan sebuah tas merek Eiger warna hitam yang ditaruh di atas tempat duduk penumpang belakang tengah. 

 

“Setelah diperiksa, di dalam tas berisi 16 paket berupa plastik klip sabu sabu dibungkus potongan pipet dan potongan pipa paralon serta 3 paket dibungkus tisu diisi lakban warna coklat,” ujarnya. 

 

Interogasi kembali dilanjutkan. Namun tersangka Wayan Wiadnyana enggan mengakui dimana tempat tinggalnya. Namun setelah handphone di cek melalui linimasa google maps rumahnya mengarah ke Jalan Raya Tangkuban Perahu Gang Mawar No. 4, Br. Buana Desa, Padang Sambian, Denpasar Barat. Ia pun tak berkutik dan mengakui kos disana di kamar nomor 5. 

 

Hasil penggeledahan kamar kos tersebut, kembali ditemukan tas gendong warna hitam didalamnya berisi 24 paket berupa plastik klip sabu sabu. Juga sebuah kotak karton koko krunch ditemukan 5 paket sabu sabu. 

 

“Total barang bukti yang disita seberat 645,28 gram. Masih dilakukan pengembangan darimana asal narkoba tersebut,” tegasnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Waspada, Tingginya Mobilitas Masyarakat Picu Merebaknya Varian Omicron

Kam Jan 6 , 2022
Dibaca: 8 (Last Updated On: 06/01/2022)Denpasar-fajarbali.com | Kendati Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, beberapa waktu lalu menyatakan virus Covid-19 varian Omicron belum pasti masuk ke Bali, namun Virolog Universitas Udayana, Prof. I Gusti Ngurah Kade Mahardika menyatakan pendapat lain. Menurut Prof. Mahardika, kemungkinan besar virus omicron sudah […]

Berita Lainnya