Murid SMPN 12 Denpasar Diedukasi Cara Bijak Bermedia Sosial, Sesuai Kaidah UU ITE

IMG-20250824-WA0034
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) PMM Periode II Universitas Warmadewa (Unwar) yang ditempatkan di Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Berikutnya konsekuensi hukum dalam UU ITE, di mana mahasiswa menjelaskan beberapa pasal penting yang berkaitan dengan penyebaran informasi di media sosial, seperti pencemaran nama baik, penyebaran konten yang merugikan, hingga sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga dikemas secara interaktif melalui diskusi terbuka, studi kasus sederhana, serta sesi tanya jawab.

Hal ini dilakukan untuk memastikan para siswa tidak hanya menerima pengetahuan secara pasif, tetapi juga dapat memahami dan menghubungkannya dengan pengalaman nyata dalam keseharian mereka.

Respons yang ditunjukkan oleh siswa SMP Negeri 12 Denpasar sangat positif. Hal ini terlihat dari antusiasme mereka dalam bertanya, memberikan pendapat, hingga berbagi pengalaman pribadi terkait penggunaan media sosial.

Pihak sekolah juga menyambut baik program edukasi ini karena dinilai sejalan dengan upaya mendukung pembentukan karakter peserta didik agar tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial di era digital.

Dengan adanya sinergi antara pihak sekolah, mahasiswa KKN, dan masyarakat, diharapkan program ini mampu memberikan dampak berkelanjutan bagi para siswa.

Secara keseluruhan, kegiatan edukasi bijak bersosial media ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai risiko dan tanggung jawab yang melekat pada setiap aktivitas digital, tetapi juga mengarahkan siswa untuk memanfaatkan media sosial secara positif sebagai sarana pengembangan diri, pembelajaran, serta kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top