Sementara Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi, menyatakan untuk penerbitan dokumen kependudukan, baik itu akta dan pendaftaran penduduk per 1 Juli 2020, semua jenis jenis permohonan di print menggunakan kertas putih. ''Yang daftar sekarang dan ngeprintnya 1 Juli, otomatis menggunakan kertas putih,'' ucapnya.
Kabid Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), IA GD Sutha Lingga, menambahkan untuk menghindari salah persepsi dengan desa/kelurahan, Disdukcapil Kota Denpasar telah membuka SIAK untuk input pembuatan KK yang bisa dilakukan di desa/kelurahan bukan lagi ke Disdukcapil. ''Pasword sudah diberikan oleh pusat untuk input kedatangan kepada petugas layanan administrasi di desa/kelurahan, setelah input kedatangan di print sebagai pelengkap dan dibawa ke Disdukcapil Kota Denpasar,'' tandasnya. (Car)










