Dikatakannya, SE ini tidak hanya berlaku pada pasar di Gianyar saja, namun sampai pasar desa, swalayan dan toko berjejaring di seluruh Gianyar. “SE ini nanti diedarkan ke seluruh perbekel, camat dan mulai 1 April sudah berlaku,” jelasnya lagi. Sedangkan bagi yang melanggar, Pemkab Gianyar melalui Satgas Covid-19 akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Eka Suary berharap semua warga, baik pedagang dan pengunjung mematuhi, agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalkan.(gds).










