MANGUPURA-fajarbali.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung secara tegas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Badung untuk segera menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat dalam pembangunan menara telekomunikasi atau tower bagi semua penyedia layanan (provider). Kebijakan ini harus diterapkan asalkan setiap provider mampu mematuhi tiga prinsip utama yang telah lama ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Permintaan ini muncul bersamaan dengan sorotan tajam DPRD terhadap gugatan perdana senilai fantastis, mencapai Rp 3,3 triliun, yang dilayangkan oleh PT Bali Towerindo Sentral Tbk (BALI) kepada Pemda Badung. Besarnya nilai tuntutan ini mendesak Pemda Badung untuk menghadapi masalah hukum tersebut secara serius dan strategis.
"Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda," ujar Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara.
Puspa Negara juga mendesak Pemda Badung untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan menyeluruh kepada pihak legislatif dan masyarakat Badung terkait dasar dan substansi gugatan triliunan tersebut. Hingga saat ini, DPRD mengaku belum menerima penjelasan resmi dan komprehensif, selain informasi yang tersebar melalui sejumlah pemberitaan media.
Kerja sama pembangunan base transceiver station (BTS) di Badung bersama Bali Towerindo Sentral mulanya dirancang dengan mempertimbangkan posisi strategis Badung sebagai destinasi pariwisata internasional. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur telekomunikasi ditekankan harus memperhatikan tiga prinsip kunci.










