Memantapkan Ekosistem Digital & Siaran Pemilu Berkualitas

Staf Ahli Menkominfo

Dalam konteks Pemilu 2024, Penyiaran dituntut bekerja profesional dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi)-nya selaku media informasi, pendidikan, kontrol dan perekat sosial sebagaimana diatur dalam regulasi. Penyiaran harus mampu menebar asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk itu, pemahaman yang mendalam, komprehensif dan kokoh atas regulasi penyiaran yang berlaku menjadi kunci utama dalam praksis penyiaran yang profesional terutama pemahaman dan pelaksanaan yang optimal atas UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selamat Hasiarnas 2023. (*)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top