Masuk Pokok Perkara, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ketua KONI Gianyar

1000093294
Terdakwa Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata usai jalani sidang agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (9/5).Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pimpinan Putu Gede Novyartha menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata (56) terdakwa korupsi dana hibah pada tahun 2019 senilai Rp 25,3 miliar.

Ini terungkap dalam sidang yang digelar Kamis (9/5/2025). Majelis hakim, Putu Gede Novyartha dalam amar putusan sela menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan sela.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, menilai seluruh keberatan tersebut telah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi saksi.

Sebelumnya, dalam eksepsi yang diajukan pada sidang Jumat, 25 April 2025, terdakwa melalui penasehat hukumnya I Komang Darmayasa dkk, menyatakan tidak menerima dakwaan JPU yang menurutnya tidak mendetail dan tidak mencerminkan tanggung jawab kolektif dalam struktur organisasi KONI.

Terdakwa juga disebut telah menjalankan tugas sesuai keputusan bersama pengurus harian dan staf, bukan keputusan sepihak. Sementara itu, JPU I Nengah Astawa dkk dalam dakwaannya menerangkan, Purwata bersama beberapa pengurus KONI lainnya diduga menyimpang dalam pengelolaan dana hibah dari APBD Gianyar senilai Rp 25,3 miliar.

Dalam proses pengajuan hibah, pada 14 Juni 2018 terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Harian KONI Gianyar saat mengusulkan dana Rp 18,5 miliar kepada Bupati Gianyar. Namun yang akhirnya diakomodir dalam APBD Gianyar 2019 hanya sebesar Rp 13 miliar. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp 5 miliar ditarik melalui empat kali penarikan atas perintah terdakwa, dan digunakan untuk belanja persiapan Porprov. Selanjutnya, tahap kedua sebesar Rp 8 miliar ditarik dalam tujuh kali penarikan untuk berbagai pembayaran seperti training center atlet, belanja pakaian, uang saku hingga akomodasi kontingen KONI Gianyar

BACA JUGA:  Maling Bawa Sekarung Alat Pancing Kepergok Polisi, Ditabrak Saat Kabur

Tidak berhenti di situ, pada Juli 2019 terdakwa kembali mengajukan permohonan tambahan hibah sebesar Rp 12,3 miliar. Proposal tersebut diajukan langsung ke Bupati Gianyar, yang kemudian menyetujui dengan membubuhkan paraf pada dokumen. “Meski nilainya besar, evaluasi teknis terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tambahan tidak dilakukan,” kata JPU.

JPU menyebut perbuatan itu dilakukan bersama Sri Sartika Gustini (staf sekretariat KONI), I Wayan Rutawan (Ketua Harian), I Made Purwita (Sekretaris Umum), dan I Nyoman Ari Temaja (Bendahara Umum). “Dana hibah yang disalahgunakan berasal dari pos Porprov Bali XIV tahun 2019,” sebut JPU.

Adapun modus penyimpangan yang dilakukan terdakwa antara lain, tidak menyetorkan penerimaan jasa giro ke rekening kas daerah sebesar Rp 27,68 juta, membuat pertanggungjawaban di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 726 juta, serta menggunakan dana melebihi RAB sebesar Rp 1,23 miliar. “Bahkan, penggunaan dana hibah disebut tidak sesuai ketentuan atau melampaui realisasi pembayaran hingga mencapai Rp 1,65 miliar,” tutur JPU.

Total penggunaan dana itu disebut memperkaya Pande Purwata dan pengurus harian serta staf KONI Gianyar senilai Rp 1,65 miliar. Selain itu, dana juga disebut mengalir kepada para official cabang olahraga penerima bonus juara umum sebesar Rp 220 juta, wasit dan juri Porprov Bali XIV sebesar Rp 26 juta, serta peserta pelatihan dan panitia kegiatan pelatihan fisik serta penanganan pascacidera sebesar Rp 47,75 juta.

Nama Suhaimi Salim selaku pemilik Bintang Network Indonesia/ Cahaya Sport juga disebut menerima dana hibah melebihi pos anggaran pengadaan pakaian kontingen sebesar Rp 49,55 juta. Adapun juga Sri Sartika Gustini disebut menerima dana sebesar Rp 68,85 juta

BACA JUGA:  Lihat Tetangga Aniaya Istri, Muhamad Imron Coba Menegur Malah Diancam Pisau

Lebih jauh, JPU juga mengungkap adanya perhitungan bonus atlet yang dimanipulasi jumlahnya. Contohnya, terdakwa menghitung bonus untuk 73 atlet beregu padahal hanya ada 11 orang. Akibatnya terjadi kelebihan penghitungan sebesar Rp 465 juta.

Kondisi itu turut menyebabkan kelebihan pembayaran untuk official sebesar Rp 279 juta. “Total kelebihan dana dari pos ini saja mencapai Rp 744 juta,” ungkap JPU. Selain uraian korupsi yang telah dijelaskan diatas, beberapa penyelewengan dana yang dilakukan oleh terdakwa masih banyak dengan nominal yang tidak kecil.

Terdakwa juga tidak melibatkan auditor internal KONI dalam pengawasan dana, melainkan hanya menyewa jasa Kantor Akuntan Publik untuk kompilasi laporan. “Selain itu, sejumlah pengeluaran dilakukan berdasarkan peraturan internal KONI yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Gianyar tentang perjalanan dinas, menyebabkan kelebihan anggaran sebesar Rp 1,12 miliar hanya untuk perjalanan dinas,” beber JPU.W-007

Scroll to Top