Pasca putusan tersebut, terpidana sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun, MA menolak permohonan PK terpidana I Gusti Ayu Ardani yang diajukan tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor : 135PK/Pid.Sus/2018 pada tanggal 24 September 2018.
Sayangnya, pasca putusan MA tersebut turun, terpidana justru tidak memenuhi pemanggilan dengan alasan sakit. "Karena terus mangkir dari pemanggilan, maka terpidana dijadikan DPO dan Kamis tadi baru berhasil kita eksekusi di rumahnya di Denpasar," ungkap Gusti Ngurah Anom. Usai penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Rutan Klungkung. Namun sebelumnya, terpidana juga sudah melewati rapid test dan hasilnya dinyatakn non reaktif. Pemeriksaan kesehatan juga menunjukkan terpidana dalam kondisi sehat.
Untuk diketahui, sebelumnya dua orang yang berperan sebagai makelar tanah dalam kasus korupsi pengadaan lahan dermaga Gunaksa juga sudah dieksekusi. Yakni IB Susila dan Ni Nyoman Hendrawati. Ida Bagus Susila dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dengan uang penggati Rp 1,4 miliar dan dan Ni Nyoman Hendrawati hukuman 2,6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 1,7 miliar. Sementara terpidan I Gusti Ayu Ardani selama persidangan di Pengadilan Tipikor dituntut 1,6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 1,1 miliar. Namun dalam putusan sidang di Tipikor pada 13 April 2016 ketiganya divonis bebas. Kemudian Jaksa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. (dia)










