SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kasus korupsi pengadaan lahan dermaga Gunaksa di eks Galian C, Klungkung seolah tak ada akhirnya. Kamis (5/11), jajaran intelijen Kejati Bali bersama Kejari Klungkung dan petugas Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil menangkap satu orang terpinda, I Gusti Ayu Ardani yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Intel Kejari Klungkung, Gusti Ngurah Anom Sukawinata mengungkap, penangkapan I Gusti Ayu Ardani dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai, Denpasar. Dalam kasus korupsi pengadaan lahan dermaga Gunaksa ini, terpidana berperan sebagai makelar tanah. Bahkan pada tahun 2007 hingga 2008, terpidana sempat masuk dalam DPO Kejari Klungkung atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
Lebih lanjut disampaikan, penangkapan terhadap Gusti Ayu Ardani dilakukan setelah putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 turun tanggal 6 Juni 2017. Yang mana dalam amar mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa, I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan MA tersebut Gusti Ayu Ardani juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan. Putusan ini juga lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya yang hanya menuntutnya 1,6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp1,1 Miliar.










