Masuk DPO, Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Dermaga Gunaksa Akhirnya Ditangkap

(Last Updated On: 05/11/2020)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Kasus korupsi pengadaan lahan dermaga Gunaksa di eks Galian C, Klungkung seolah tak ada akhirnya. Kamis (5/11), jajaran intelijen Kejati Bali bersama Kejari Klungkung dan petugas Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil menangkap satu orang terpinda, I Gusti Ayu Ardani yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Intel Kejari Klungkung, Gusti Ngurah Anom Sukawinata mengungkap, penangkapan I Gusti Ayu Ardani dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai, Denpasar. Dalam kasus korupsi pengadaan lahan dermaga Gunaksa ini, terpidana berperan sebagai makelar tanah. Bahkan pada tahun 2007 hingga 2008, terpidana sempat masuk dalam DPO Kejari Klungkung atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.

Lebih lanjut disampaikan, penangkapan terhadap Gusti Ayu Ardani dilakukan setelah putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 turun tanggal 6 Juni 2017. Yang mana dalam amar mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa, I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan MA tersebut Gusti Ayu Ardani juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan. Putusan ini juga lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya yang hanya menuntutnya 1,6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp1,1 Miliar.

Pasca putusan tersebut, terpidana sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun, MA menolak permohonan PK terpidana I Gusti Ayu Ardani yang diajukan tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor : 135PK/Pid.Sus/2018 pada tanggal 24 September 2018.

Sayangnya, pasca putusan MA tersebut turun, terpidana justru tidak memenuhi pemanggilan dengan alasan sakit. “Karena terus mangkir dari pemanggilan, maka terpidana dijadikan DPO dan Kamis tadi baru berhasil kita eksekusi di rumahnya di Denpasar,” ungkap Gusti Ngurah Anom. Usai penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Rutan Klungkung. Namun sebelumnya, terpidana juga sudah melewati rapid test dan hasilnya dinyatakn non reaktif. Pemeriksaan kesehatan juga menunjukkan terpidana dalam kondisi sehat.

Untuk diketahui, sebelumnya dua orang yang berperan sebagai makelar tanah dalam kasus korupsi pengadaan lahan dermaga Gunaksa juga sudah dieksekusi. Yakni IB Susila dan Ni Nyoman Hendrawati. Ida Bagus Susila dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dengan uang penggati Rp 1,4 miliar dan dan Ni Nyoman Hendrawati hukuman 2,6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 1,7 miliar. Sementara terpidan I Gusti Ayu Ardani selama persidangan di Pengadilan Tipikor dituntut 1,6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 1,1 miliar. Namun dalam putusan sidang di Tipikor pada 13 April 2016 ketiganya divonis bebas. Kemudian Jaksa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, AWK Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial ke Polisi

Kam Nov 5 , 2020
Dibaca: 15 (Last Updated On: 05/11/2020)   Save as PDF

Berita Lainnya