Masih Banyak Langgar Jam Buka Toko Yang Melanggar Mulai Hari Ini Ditindak Tegas

(Last Updated On: )

SINGARAJA – fajarbali.com | Banyaknya pertokoan yang masih melanggar jam buka tutup yang ada di Kabupaten Buleleng atau tidak menghindahkan himbauwan pemerintah membuat pemerintah Kabupaten Buleleng tidak tinggal diam dan bahkan mulai hari ini pemerintah akan memberikan sansi tegas buat toko yang kerap membuka lapaknya diatas jam himbauwan.

 

 

Hal tersebut terekan disaat pertemuan membahas banyaknya pertokoan utamanya yang modern yang masih membuka lapaknya melanggar jam ketentuan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) bupati Buleleng. Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, Selasa (26/5/2020) mengatakan sansi tegas yang akan diberikan yakni melakukan penyegelan terhadap toko hingga melakukan pencabutan terhadap ijin yang dimiliki.

”Dari laporan kami masih banyak melihat kalau toko-toko yang melanggar himbauwan pemerintah dalam penanggulangan Covid 19 di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan data yang kami terima dimana kami telah merapatkan hal tersebut dimana ada kesepakatan dalam pemberian saksi seperti penyegelan toko hingga mencabut ijin usaha yang dimiliki,”tutur Suyasa. Lebih jauh tutur Suyasa, pembatasan jam operasional pasar, toko modern, toko konvensional, dan pedagang dari pukul 06.00 sampai 18.00 WITA ini sejatinya dimaksudkan untuk memberikan pemilik usaha waktu yang lebih panjang untuk bertransaksi. Dengan harapan bisa mengatur jarak dan tidak membludak di saat bersamaan. Untuk mengurai agar jaga jarak bisa dilakukan.

”Tapi masih saja ada masyarakat yang menganggap perpanjangan ini karena situasi Covid-19 sudah mereda. Sebenarnya, kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan menjadi poin utama,”jelas Suyasa. Gede Suyasa mengungkapkan evaluasi dilakukan terhadap kebijakan perpanjangan jam operasional ini. Satpol PP sebagai koordinator dalam hal penanganan dan pengawasan diharapkan segera memberikan peringatan resmi kepada masyarakat ataupun toko yang masih melanggar pembatasan jam operasional. Nanti akan ada Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga hingga pencabutan ijin terhadap para pelanggar yang masih tidak mengindahkan pembatasan jam operasional ini.

”Satu hal yang menjadi prinsip adalah kebijakan ini diambil  semata-mata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan hidup masyarakat. Itu yang perlu dipahami. Sehingga bisa menjalankan kebijakan yang ada,”ungkapnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Buleleng, Drs. I Putu Artawan mengatakan selama ini Satpol PP sudah melakukan edukasi maupun pengawasan terhadap pemilik usaha baik itu pasar, toko modern, toko konvensional dan dagang kelontong. Kesempatan pun telah diberikan selama 15 sampai 30 menit untuk para pemilik usaha menutup tokonya di batas waktu yang telah ditentukan.

”Kami juga sudah berkali-kali mengimbau untuk itu. Ada beberapa juga sudah membuat  surat pernyataan dengan diketahui lurah daerah setempat,”ujarnya. Dirinya menambahkan akan mengikuti instruksi Sekda Buleleng untuk memberikan SP. Sampai dengan SP tiga dan akhirnya dieksekusi hingga pencabutan ijin. Dengan begitu, akan menghasilkan sesuatu agar masyarakat lainnya bisa disiplin untuk mengikuti pembatasan jam operasional yang ada.”Kita akan lakukan dengan maksimal sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,”tutup Putu Artawan. (ags).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasus Ngeben Desa Sudaji Polisi Tetapkan TSK, Kuasa Hukum Desak SP3

Sel Mei 26 , 2020
(Last Updated On: )SINGARAJA – fajarbali.com | Masih ingat dengan kasus pengabenan yang terjadi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan yang sempat viral dimedia social lantaran berlangsungnya upacara pengabenan ditengah pandemic Corona 19 yang terjadi sehingga polisi menetapkan panitia pengabenan Gede S sebagai tersangka (TSK). Adanya hal tersebut, membuat para kuasa hukum […]

Berita Lainnya