Akibat perbuatannya, DKP dijerat dengan Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran sewa Rumjab Sekda Buleleng, Hutama Wisnu menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah memeriksanya lebih dari 22 orang saksi dan juga beberapa ahli. “Kasus tetap jalan, dan saya ini kami telah memeriksa kurang lebih ada 22 orang saksi dan ahli,”pungkasnya.
Sementara itu, di hari Bhakti Adhyaksa Ke-61disampaikannya tentang pelaksanaan kinerja Kejaksaan tinggi Bali dari tanggal 23 juli 2020 sampai dengan 19 Juli 2021. Disampaikannya dari tindak pidana umum yang ditangani dari jumlah akumulasi semuanya adalah di tingkat penuntutan sekitar 200 kasus di tahun 2010.
Sedangkan untuk 23 Juli 2020 sampai dengan 19 Juli 2021 yang sudah diputus ada 1844 dan yang sudah di eksekusi ada 1833. Serta yang masih dalam proses upaya hukum ada 110 kasus.”Untuk tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bali lebih didominasi pada kasus narkotika," tutupnya.(eli)










