Mantan Perbekel Dawan Kaler Dituntut Enam Tahun, Kasus Penyimpangan Pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba

IMG-20250508-WA0139
Terdakwa Kadek Sudarmawa, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 Untuk diketahui, terdakwa (I Kadek Sudarmawa) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus. Diantaranya, memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekatnya. Selain itu, unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan, dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah atau masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan).

Membuat pelelangan fiktif serta ditemukan selisih harga atas pengadaan water treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan. Merealisasi pinjaman yang bersumber dari bantuan dana Gerbang Sadu Mandara kepada diri tersangka sendiri dan kerabat terdekat tersangka, dimana kelompok tersebut tidak masuk kualifikasi kedalam Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagaimana Petunjuk Teknis bantuan dana Gerbang Sadu Mandara tanpa melalui verifikasi kredit dan tanpa jaminan kredit.

Menunjuk kakak kandung dan ipar dari tersangka untuk menjadi distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan memerintahkan tetap mengirim barang hasil produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek UDAKA kepada 2  distributor yang tidak melakukan kewajiban menyetor hasil penjualan. W-019

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top