Mantan Kadisbud Denpasar Akui Kesalahan, Siap Kembalikan Kerugian

Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/ jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. 

Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top