"Sehari setelah melakukan pemantauan, tim mendapatkan informasi bahwa terpidana keluar dari rumah dengan mengendari sepeda motor menuju ke arah Ubud, Gianyar," terang Luga.
Tidak lama berselang, saat dalam perjalanan, terpidana dihentikan oleh anggota polisi. Setelah memastikan identitasnya, terpidana pun akhirnya diamankan di Polsek Payangan yang selanjutnya diserahkan ke JPU.
"Setelah itu JPU beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum membawa terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama satu tahun," pungkas Luga.
Seperti diketahui, jaksa harus susah payah melaksakan eksekusi terhadap terpidana I Wayan Sujena karena saat kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ia oleh majelis hakim dialihkan penahananya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.
Hal itu lakukan lantara I Wayan Sujena yang saat itu masih berstatus sebagai terdakwa mengalami gangguan kesehatan sehingga perlu penanganan medis. Nah, sejak dari sinilah terpidana baru kembali masuk ke penjara yang harus melalui proses penangkapan.(eli)










