DENPASAR-Fajarbali.com||Setelah divonis satu tahun penjara pada tanggal 9 September 2021, terpidana I Wayan Sujena, sejak Kamis (4/2/2022) lalu resmi menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan, Denpasar.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kesipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Herlianto kepada wartawan, Jumat (5/2/2022) menginformasikan bahwa tim Pidana Umum (Pidum) Kejati Bali berhasil mengamankan I Wayan Sujena saat dalam perjalanan menuju Ubud, Gianyar.
"Terpidana kami amankan pada tanggal 4 Pebruari 2022 sekitar pukul 22.05 Wita saat dalam perjalanan dari rumahnya menuju ke Ubud," terang jaksa yang akrab disapa Luga, Jumat (5/2/2022).
Luga menambah, pihaknya melakukan penangkapan terhadap terpidana karena telah mangkir dari pangggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pelaksanaan putusan hakim yang sudah memiliki kekuatannya hukum tetap.
Dijelaskannya, sebelum proses penangkapan, terpidana telah dipanggil secara patut sejak bulan Oktober 2021 untuk melaksanakan putusan pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021.
"Awalnya terpidana tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan masih melakukan terapi atas penyakit syaraf kejepit yang dideritanya," beber Luga.
Pada bulan Januari 2022, kata Luga, jaksa mendapatkan informasi bahwa terpidana I Wayan Sujena telah sehat, sehingga JPU menyampaikan surat panggilan secara patut sebanyak dua kali.
Tapi panggilan itu tidak direspon sehingga JPU I Dewa Ayu Wahyuni Mesi bersama tim yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Subroto, melakukan pemantauan di sekitar tempat tinggal terpidana mulai tanggal 3 Februari 2022.










