BEM FH Unud juga merekomendasikan agar kebijakan Jam Malam bisa lebih difokuskan kepada ruang-ruang sosial masyarakat yang berpotensi mendatangkan kerumunan saja.
Hal itu sesuai instruksi Mendagri nomor 30 tahun 2021, sebagai pedoman mengenai jam malam, bahwa pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dilaksanakan pada Supermarket, Pasar tradisional, Toko Klontong dan Pasar swalayan.
“Kami menemukan banyak aspirasi masyarakat khususnya terkait SE Gubenurnur No. 12 tentang PPKM Level 4 di Bali, yang menerapkan jam malam pada usaha-usaha masyarakat menengah ke bawah seperti warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima dan pedagang lapak jalan, yang berada di lokasi tersendiri perlu dievaluasi. Berikan kebebasan untuk dine-in dengan penerapan Prokes dan 50% pengunjung,’ ujar Bily.
Selebihnya BEM FH Unud menilai pelibatan para penegak hukum seperti TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang tetap melakukan tindakan-tindakan pengawasan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan prioritas pada pendekatan kemanusiaan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Cok Ace menyatakan sangat menghargai pikiran-pikiran kritis mahasiswa terkait kebijakan pemerintah Provinsi Bali.
Wakil Gubenur Bali yang tak lain adalah seorang dosen yakni Guru Besar ISI Denpasar inni, juga menyatakan sangat memahami aspirasi yang disampaikan para mahasiswa terkait PPKM di Bali.
Dikatakan, PPKM yang diberlakukan di Bali merupakan satu mata rantai kebijakan Nasional.
Sebagai kebijakan Nasional kata dia, tentu yang pertama adalah bahwa pemerintah telah mempertimbangkan sisi positif dan negative dari seluruh kebijakan yang berhadapan Langsung dengan masyarakat.










