Tersangka Wan mengaku sendirian membobol toko HP korban pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 22.30 Wita. Hasil curian berupa 2 buah HP sudah dijual ke sebuah konter HP di wilayah Klungkung dan satu buah HP lainnya di jual di wilayah Denpasar.
"Kasus ini ditangani Polres Karangasem dan masih melakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya," pungkas mantan Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tengah ini. (hen)










