Mabuk, Bunuh Orang, Divonis 6,5 Tahun Penjara

Lebih lanjut diungkap Jaksa Putu Oka, dalam keadaan marah, terdakwa langsung mengayunkan pisau yang dipegangnya ke arah pinggang sebelah kiri korban. Korban pun berteriak karena kena tusukan. Kemudian pisau yang digunakan menusuk korban, terdakwa membuang ke got yang ada di depan rumahnya. Usai melakukan penusukan dan membuang pisau, terdakwa kembali ke masuk ke rumahnya dan tidur.

"Karena tusukan pisau yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri sehingga korban ABD Halim meninggal dunia," papar Jaksa Putu Oka. (sar)

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top