Mabuk, Bunuh Orang, Divonis 6,5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, jaksa dalam surat dakwaan membeberkan perbuatan terdakwa Ketut Adi. Kasusnya berawal pada tanggal 26 Juni 2017 pukul 19.00 Wita bertempat di Jalan Pulau Saelus II Gang Mawar 2, Sesetan, Denpasar Selatan terdakwa baru pulang dari tempat minum-minuman keras dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di Jalan Pulau Saelus, terdakwa menabrak pagar rumah saksi Hermanto yang ada di depan rumah terdakwa. 

"Penghuni rumah pun keluar dan memandang terdakwa. Karena dipandang, terdakwa emosi dan memukul si empunya rumah yaitu saksi Hermanto," jelas Jaksa Putu Oka kala itu. 

Kemudian saksi Hermanto teriak meminta tolong, dan para tetangga keluar termasuk korban Abdul Halim. Para tetangga dan korban pun mendekati terdakwa, tanpa alasan yang jelas terdakwa kembali melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap orang-orang di sekitar gang tersebut. Para tetangga pun mendekati dan memegang terdakwa agar tidak ngamuk.

Ketika itu, korban hanya berdiri di antara kerumunan orang-orang. Karena dipegang, terdakwa meronta dengan penuh emosi, dan pegangan pun terlepas. Kemudian orang tua terdakwa pun datang dan mengajak terdakwa masuk ke dalam rumahnya. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau dapur dan kembali ke luar rumah untuk menghajar orang-orang yang ada di depan rumahnya. 

"Saat keluar terdakwa melihat orang-orang masih ramai di gang tersebut. Kemudian terdakwa mendekati korban Abdul Halim yang kebetulan berdiri di depan rumah terdakwa dan tepat berada di depan terdakwa," sebut JPU. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top