Langgar Kesepakatan, Avril “Kabur” dari Bali, Tim Pengacara Melani Tempuh Jalur Hukum

u5-IMG_0158
Tim kuasa hukum Melani Harijanto , Ingot Siahaan, Edward Tobing ,dan Andri Rahmad.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com}Kasus dugaan penculikan anak yang dilaporkan Avril Waluyo ke Polrestabes Surabaya dengan Nomer laporan polisi Nomor TBL/B/1151/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim dibuat pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2025 pada jam 20.25 atas nama terlapor Melani Herijanto memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah perkara ini nyaris saja diselesaikan secara damai di Unit PPA Polda Bali, malah muncul persoalan baru. Kuasa hukum terlapor, Andri Rahmad M, Nur Abidin dan Edward Tobing mengatakan, setelah perkara ini tiba di Bali, Unit PPA Polda Bali telah melakukan mediasi pada tanggal 27 Oktober 2025.

Pada saat mediasi pihak Melani Herijanto (terlapor ) didampingi oleh Andri Rahmat dan beberapa tim kuasa hukumnya. sementara Avril Waloeyo (pelapor) didampingi oleh Daniar Trisasongko dan juga bersama tim kausa hukum lainnya.

Edward Tobing menyebut, dari mediasi itu muncul beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak, seperti terhadap akses Avril bertemu dengan anak, para pihak akan saling berkoordinasi terkait dimana dan kapan akan bertemu. Diketahui  anak saat itu memang berada dalam penguasaan Melani. Dalam kesepakatan itu, juga tertuang bahwa, masing-masing kuasa hukum para pihak akan menjamin para pihak

mematuhi kesepakatan. Dan yang terakhir, jika kesepakatan ini dilanggar masing-masing pihak akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Selain itu sebelum ada hasil dari  assessment, anak harus tetap berada di Denpasar atau tidak boleh dibawa keluar dari kota Denpasar," sebut Andri Rahmad menambahkan.

Kembali menurut Edward, dengan adanya kesepakatan itu, dengan etikad baik, disepakati Avril Waloeyo bisa hari itu juga bertemu dan mengajak anaknya dengan kesepakatan esok paginya diserahkan kembali kepada Melani.

BACA JUGA:  Jadi Gelandangan di Bali, Turis Perempuan Asal Jerman Dideportasi

“Tapi keesokan harinya tanggal 28 Oktober 2025, Avril tidak kunjung menyerahkan anaknya dan malah mengikari kesepakatan,”beber Edward Tobing. Karena kesepakatan untuk mengembalikan anaknya ke Melani tidak juga ditepati, pada sekitar pukul 16

00 Wita tanggal 28 Oktober 2025, tim hukum Melani Herijanto langsung  mendatangi hotel tempat Arvril menginap tapi ternyata Avril tidak ada di hotel.

Atas hal itu, Edward lantas menghubungi salah satu kuasa hukum Avril. “Kami langsung hubungi salah satu kuasa hukum Avril terkait "hilangnya" Avril dari hotel sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu kuasa hukum Avril malah menjawab kalau dia masih ada rapat dan terkait masalah Avril akan berkoordinasi dengan tim lain,” ujar Edward.

Namun tidak lama kemudian salah satu kuasa hukum Avril menghubungi Edward dan mengatakan bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Arvril karena kuasanya sudah diputus oleh Avril.

“Kami terkejut dengan jawaban bahwa  bapak Daniar dkk., ternyata sudah diputus kuasanya oleh Avril. Ini masalah karena dengan sudah tidak menjadi kuasa hukumnya, maka posisi tim hukum Avril sebagai penjamin dalam berita acara kesepakatan menjadi gugur,” tutur Edward.

Atas hal ini, Edward sangat menyayangkan sikap Avril yang mengingkari kesepakatan. Padahal kliennya sudah memiliki etikad baik untuk menjalankan apa yang sudah disepakati sebelumnya dengan mengijinkan Avril membawa anaknya jalan jalan dengan kesepakatan akan diserahkan kembali esok harinya. Apalagi pada saat penyerahan juga disaksikan oleh tim hukumnya masing- masing.

Tidak hanya itu, tim hukum Melani juga merasa ada kejanggalan atas "hilangnya" Avril. Kejanggalan ini dirasakan sejak Edward menghubungi Denma, salah satu kuasa hukum Avril sesaat setelah mengetahui Avril tidak ada di hotel.

BACA JUGA:  Diperiksa, Kedua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Klungkung Akui Perbuatannya

Saat itu Denma, sejak jam 5 sore mengatakan masih rapat, masih akan berkoordinasi dengan tim lain, namun akhirnya menyampaikan bahwa surat kuasa nya telah diputus oleh Avril.

"Logika normalnya kalau memang sudah diputus mestinya saat ditanyakan diawal atau sekitar jam 5 pastinya sudah disampaikan adanya pemutusan tersebut, atau setidak-tidaknya sebagai etika moral dengan LBH ANSOR NU nya yang menjujung tinggi nilai keagamaan, langsung saat itu juga memberitahukan kepada kami selaku tim hukum Ibu Melani," sebut Edward menyayangkan.

Tapi apa mau dikata, Avril sudah terlanjur mengingkari kesepakatan. Dan atas hal itu, Edward mengaku tidak akan tinggal diam. Edward yang didampingi Andri Rahmad,Nur Abidin, dan Ingot Siahaan akan mengambil langkah hukum.”Tentu kami akan mengambil langkah hukum, saat kita sedang menyusun proses langkah hukum apa yang akan kita tempuh,” tutupnya.

Sementara itu salah satu kuasa hukum Avril, Sonny Tumbelaka yang ditemui di Denpasar, Kamis (30/10/2029) membenarkan bila dia bersama timnya sudah tidak menjadi kuasa hukum Avril, karena Avril tiba tiba mengirim surat pemutusan kuasa yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Karena kami sudah bukan kasa hukum Avril, maka kami tidak bisa lagi bertindak, apalagi berbicara terkait perkara ini karena kami sudah tidak punya kewenangan,” jelas pengacara yang akrab disapa Sonny itu sembari mengatakan saat ini juga tidak mengetahui keberadaan Avril.

Dikatahui, perseteruan antara Avril dan Melani ini berawal saat Avril diduga diam-diam membawa anaknya ke Surabaya pada bulan Oktober 2025. Padahal saat itu menurut cerita Andri, OAW dalam keadaan sakit.

Singkat cerita, Melani akhirnya menemukan cucunya berada di Surabaya. Melani yang berniat untuk menengok salah satu bisnisnya di Gresik, akhirnya memutuskan untuk menemui cucunya  di Surabaya.

BACA JUGA:  Pesan Online Cairan Liguid Vape Bercampur Tembakau Gorilla, Pengedar Diringkus

"Saat bertemu, ibu Melani mengatakan bahwa kondisinya kesehatan cucunya semakin memburuk sehingga memutuskan untuk membawa ke Bali ntuk diasuh, dirawat dan mendapatkan perawatan yang baik," ungkap Andri Rachmad.

Tapi, Avril selaku ibu kandung OAW tidak tidak terima anaknya dibawa ke Bali, sehingga melaporkan Melani ke  Polrestabes Surabaya dengan Nomer laporan polisi Nomor :

TBL/B/1151/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim dibuat pada tanggal 22 Oktober 2025 pada pukul 20.25 WIB. Melani juga tidak mau kalah, karena melihat kondisi cucunya sangat memprihatinkan dan ada dugaan

mengalami kekerasan psikis, Melani pada tanggal 23 Oktober 2025 juga melaporkan Avril ke Polda Bali dengan Nomer Laporan LP/B/749/X2025/SPKT/Polda Bali.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top