https://www.traditionrolex.com/27 Imigrasi Bali Deportasi Dua Bule Buronan Interpol - FAJAR BALI
 

Imigrasi Bali Deportasi Dua Bule Buronan Interpol

Dikawal Ketat Enam Personel Gabungan dari NCB Interpol Indonesia

 Save as PDF
(Last Updated On: 14/12/2022)

DEPORTASI-Dua bule buronan interpol saat dalam proses deportasi di Imigrasi Bali. 

 

KUTA -fajarbali.com |Setelah administrasi dinyatakan lengkap, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kuta, memulangkan dua bule buronan interpol yakni Cyril Stiak (48) warga negara Ceko dan Stefan Durina (39) warga negara Slovakia. Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali dan NCB Interpol Divhubinter Polri turut mengawal proses pemulangan kedua subjek red notice Interpol tersebut.
 
Kedua bule itu dipulangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju negaranya masing-masing, pada Rabu 14 Desember 2022 sekira pukul 01.00 wita dengan pengawalan dari NCB Interpol Divhubinter Polri. 
 
Dalam keterangan persnya, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai Yoga Aria menyampaikan bahwa Cyril Stiak masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 menggunakan visa kunjungan dan memiliki izin tinggal berlaku sampai 20 Januari 2023. 
 
Sedangkan Stefan Durina masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 14 Maret 2020 menggunakan visa investor dan izin tinggalnya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar. 
 
“Kami dari Imigrasi mendukung penuh dan siap membantu upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh NCB Interpol Polri terkait subjek red notice. Dan terhadap kedua subjek red notice Interpol tersebut kami (Imigrasi) kenakan pasal 75 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, terang Yoga. 
 
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Set NCB Indonesia Divhubinter Polri Kombes. Tommy Aria Dwianto menyatakan bahwa pengembalian kedua buronan Interpol tersebut akan dilakukan dengan metode handling over (penyerahan). 
 
Mekanisme handling over merupakan model kerjasama police to police yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai jalur tercepat untuk memulangkan seorang buronan ke negara peminta subjek yang diburu. 
 
“Pencarian dan penangkapan terhadap dua buronan Interpol tersebut berawal dari permintaan kedua negara melalui NCB Interpol masing-masing yang diajukan kepada pemerintah Indonesia melalui NCB Interpol Indonesia,” tegasnya. 
 
Keterangan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan penangkapan kedua subjek red notice Interpol tersebut merupakan bukti sinergi antar Lembaga yaitu Divhubinter Polri, Polda Bali dan Imigrasi dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional. 
 
“Hasil koordinasi dengan Interpol Ceko, kedua subjek tersebut dipulangkan ke negaranya untuk menjalani proses hukum” ucap Anggiat Napitupulu. 
 
Ia juga menyampaikan bahwa proses pemulangan kedua subjek red notice Interpol tersebut dikawal dengan ketat oleh 6 personel gabungan dari NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Bali. Setibanya di Ceko akan dilakukan proses handling over kepada Interpol Ceko dengan disaksikan oleh otoritas setempat. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Mobil Wuling Lepas Kendali, Terbalik di Tol Bali Mandara

Rab Des 14 , 2022
Tidak Ada Korban Jiwa, Dua Penumpang Hanya Luka Lecet dan Benjol
IMG_20221214_201402-c6414670

Berita Lainnya