NEGARA – fajarbali.com | UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng bersama Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Jembrana melakukan tera terhadap mesin pompa pada sejumlah SPBU di Jembrana, Selasa (25/2/2020).
Tera mesin pompa pada SPBU itu, untuk menyelamatkan para konsumen dan pemilik SPBU dari kerusakan mesin pompa. Jika terjadi kerusakan juga akan mempengaruhi jumlah BBM yang dikeluarkan. Sesuai jadwal, pada tera ulang kemarin, ada tiga SPBU di Jembrana yang ditera, salah satunya SPBU di jalann Ngurah Rai Negara. Saat melakukan tera mesin pompa, petugas metrologi legal menggunakan bejana ukur untuk pengukuran BBM yang dikeluarkan mesin pompa. Pada pengukuran kemarin, di SPBU tersebut dilakukan lebih dari satu kali pengukuran supaya BBM yang dikeluarkan mesin pompa sesuai dengan takaran yang ditoleransi oleh pertamina.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng, Komang Ayu Ratnawati mengatakan kegiatan tera ulang untuk menjamin perlindungan konsumen dan produsen dalam kebenaran ukuran. “Di sini untuk melindungi konsumen dan alat yang digunakan transaksi itu sudah teruji serta terukur sesuai dengan syarat teknis yang ditentukan kementrian perdagangan,” ujarnya.
Hasil pengukuran, empat mesin pompa BBM di SPBU tersebut masih normal dan tidak ada tanda-tanda kecurangan yang dibuktikan. UPTD Metrologi Legal mewajibkan semua SPBU untuk melakukan tera ulang minimal sekali dalam setahun. (prm).