DENPASAR-Fajarbali.com|Langkah Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) yang memasang plang diatas tanah sengketa milik keluarga Jero Kepisah di Sesetan, diprotes keras.
Tidak hanya memprotes, Jero Kepisah melalui kuasa hukumnya, Wayan "dobrak" Sutita juga berencana akan membawa persoalan ini ke tanah hukum. Kuasa hukum Jero Kepisah, Wayan ‘Dobrak’ Sutita menilai, tindakan tersebut (pemasangan plang) ilegal sehingga ia berencana melapor ke polisi.
"Pemasangan plang ini sudah menyalahi aturan karena masuk pekarangan orang tanpa hak, ini sudah perbuatan pidana, " ujar Wayan Dobrak ditemui di lokasi pemasangan plang, Selasa (19/11/2024).
Tanah seluas 48 are itu diklaim sebagai milik keluarga Jero Kepisah sejak zaman Kerajaan Bali, dengan bukti pembayaran pajak dan pengelolaan oleh keluarga tersebut selama beberapa generasi.
Namun, Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dari keluarga Jero Jambe Suci mengklaim kepemilikan tanah tersebut dan meminta LP-KPK memasang plang sebagai bentuk dukungan atas laporannya.
Di tempat terpisah, Sekretaris LP-KPK Komda Bali, Alberto Da Costa, membenarkan bahwa pemasangan plang dilakukan atas permintaan Eka Wijaya. Ia mengatakan, melakukan tindakan ini esuai permintaan pihak yang merasa memiliki hak."Kami bertindak berdasarkan dokumen yang diberikan kepada kami,” jelas Alberto.
Meski demikian, pihak keluarga Jero Kepisah menganggap tindakan tersebut sebagai provokasi dan bentuk intimidasi terhadap pemilik sah tanah tersebut. Saat ini, pihak Jero Kepisah tengah memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.W-007