Lagi, Pidsus Kejari Badung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi KUR BRI Senilai Rp 2,3 Miliar

u5-IMG_0272
Tersangka kasus KUR BRI, NR saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Kerobokan.foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Badung menetapkan NR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2021 senilai kurang lebih Rp 2,3 miliar.

NR  yang  merupakan warga  Kelurahan Jimbaran Kabupaten Badung ini ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Oktober 2025 setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan dalam penyaluran KUR.

“Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti kuat kecurangan  NR dalam perkara ini,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana dalam rilis tertulisnya, Rabu (22/10) kemarin.

Dijelaskan Ancana, tersangka NR terjerat kasus ini berawal  NR ditahan 2021 lalu mengalami kesulitan keuangan karena memiliki hutang kepada pihak lain. Akibatnya NR membutuhkan modal keuangan untuk melakukan pelunasan hutang senilai Rp. 500.000.000.

“Lalu NR ditawari oleh Sdr. AH untuk meminta bantuan  tersangka SH dan Tersangka SH (ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025)  sanggup dengan syarat NR membawa 11  11 identitas orang lain untuk pinjaman ke Bank,” ujar Kasi Intel.

Singkat cerita, NR  meminta beberapa karyawan di Cafe antara lain: FOM, AR, SSAK untuk dapat memberikan/meminjamkan identitasnya yang akan digunakan untuk keperluan pinjaman dan menyampaikan untuk tagihan cicilan bulanan Tersangka NR akan bertanggung jawab“Atas bujukan itu  FOM, AR, SSAK memberikan identitas (KTP) kepada

Sdr. AH yang kemudian untuk segala proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 pada kantor Bank BRI Jimbaran dilakukan oleh Tersangka SH,” sebut Ancana.

Di mana   saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) baik usaha maupun jaminannya oleh Sdr. IBKA terhadap permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro termasuk 11 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro permintaan bantuan NR tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan/menggunakan identitas orang lain.

BACA JUGA:  Kejari Badung Terima Uang Titipan Kasus Korupsi di LPD Sangeh 

Untuk urusan ini, tersangka SH SH telah mengkondisikan tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya tidak memiliki usaha dengan menggunakan tempat usaha milik pihak lain untuk kemudian pada saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) oleh Sdr. IBKA para pemilik tempat usaha tersebut terlebih dulu meninggalkan tempat usahanya.

Selain itu para pemohon/debitur yang tidak memiliki usaha maupun yang digunakan identitasnya oleh SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik masing-masing debitur sesuai dengan lokasi tempat usaha yang diarahkan oleh Tersangka SH.

Sehingga kunjungan/On The Spot (OTS) atas tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya bukan kepemilikan ke- 46 debitur melainkan milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH tersebut tidak menggambarkan capacity/kapasitas, capital/modal, collateral/jaminan

Dcondition/kondisi sebenarnya dari usaha para debitur atas kredit yang disalurkan oleh Bank BRI, yang seharusnya telah dapat diketahui pada saat kunjungan/On The Spot (OTS) sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian untuk memperoleh keyakinan dalam penyaluran kredit.

Selain itu juga menjadi dasar Sdr. IBKA melakukan analisa kredit dan memprakarsai permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tersebut bahkan selanjutnya dilakukan persetujuan dan diputus oleh Sdr. Sdr. IKAKP.

Hingga Tersangka NR diberikan sejumlah uang oleh Sdr. AH dan Tersangka SH sekitar kurang lebih total sejumlah Rp. 250.000.000,-hasil dari pencairan kredit 11 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dari identitas orang lain sebanyak 11 orang/nama (identitas) yang seharusnya dapat memperoleh pinjaman sejumlah Rp. 550.000.000.

Namun disampaikan oleh Tersangka SH untuk biaya administrasi yang pada kenyataannya tidak memiliki usaha namun hanya menggunakan tempat usaha milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH, tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

BACA JUGA:  Dua Pemuda Diduga Pengedar Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara 

Melainkan hanya dibagi-bagikan dan dipergunakan secara pribadi untuk kepentingan lain selain dari kebutuhan usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan diberikan serta dipergunakan untuk

kepentingan pribadi pihak lain yang mengatur dan memprakarsai permohonan 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.“Setelah penetapan NR sebagai Tersangka, penyidik kemudian melanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka,” pungkas Ancana.

Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dari hasil perkembangan penyidikan saat ini, Penyidik masih menggali

kembali perkara Penyaluran dana KUR Bank BRI tersebut dan apabila terdapat fakta- fakta baru yang mengarah kepada perbuatan atau potensi keterlibatan selain tersangka akan diinformasikan lebih lanjut.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top