Selain itu, di kamar kos ditemukan barang bukti lain berupa kotak kardus yang di dalamnya berisi timbangan elektrik dan sembilan bendel plastik klip kosong.
Tersangka Kadek Sutarmi mengaku sabu sabu tersebut milik Devi (buron) yang akan diedarkannya dengan sistem tempel. Ia mendapatkan upah sekali tempel berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100.000. (hen)










