Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapat barang dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.
“Terdakwa mengaku sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa,” kata jaksa.
Karena dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 Dollar Hongkong, terdakwa yang bekerja sebagai buruh ini mau lantaran butuh uang untuk melunasi hutangnya.
Namun saat itu terdakwa baru menerima 3.000 Dollar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali, dan sisanya 7.000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa selesai dan kembali ke Hongkong.
Menanggapi dakwaan, terdakwa bersama penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.(eli).










