Begitu juga dengan UU DEsa Nomor 6 tahun 2014 yang tidak disebutkan soal agama. Untuk itu, pihaknya mengharapkan rencana perubahan Desa Pakraman menjadi Desa Adat perlu dikaji ulang. "Kami supaya tetap mempergunakan Desa Pekraman, itulah yang diatur oleh UU Dasar," tandasnya.
Begitu juga dengan Akademisi asal Institut Hindu Dharma Indonesia Made Sutarya. Dirinya mempertanyakan kepada DPRD Bali terkait apa urgensi perubahan nama LPD dan Desa Pakraman. Padahal, selamaini Desa Pakraman oleh masyarakat dijadikan tempat untuk berdialog. Dimana, masyarakat bisa beradaptasi dengan nilai-nilai dan juga bisa lebih memayungi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry langsung menanggapi respon karma Bali yang menolak wacana perubahan nama LPD dan Desa Pakraman. Ia menjelaskan, Fraksi di DPRD Bali telah menyampaikan Pandangan Umumnya soal perubahan nama. Semua Fraksi juga telah menanyakan kepada Gubernur Bali apakah ada azas manfaatnya jika dilakukan perubahan. Gubernur mengaku, kata Sugawa, dengan adanya perubahan nama untuk LPD justru memperkuat keberadaan dari LPD itu sendiri.
Alasan tersebut tersebut justru berbanding terbalik dengan Pandangan Umum Fraksi di DPRD Bali yang menilai justru akan melemahkan kedudukan LPD. Terlebih jika dikaitkan dengan UU Lembaga Keuangan Mikro Tahun 2013. Pasalnya, dalam UU tersebut keberdaa LPD sudah mendapat pengecualian.
Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda Desa Adat Nyoman Parta menjelaskan, pihaknya telah turun ke beberapa kabupaten/kota, salah satunya Tabanan. Dirinya mengakui jika banyak masyarakat yang mempertanyakan perubahan nama dari Desa Pakraman menjadi Desa Adat. Dilihat dari aspek teknisnya, salah satunya papan nama. Nantinya, sebanyak 1493 Desa Pekraman di Bali akan berubah. Belum lagi tanah milik desa pekraman sebelumnya dirubah ke desa adat. Perubahan sertifikat juga akan perlu biaya. "Susah, ini agak susah dan saya justru berharap selain menyampaikan aspirasi ke dewan, juga beraudiensi dengan pak gubernur," pungkasnya. (her)










