https://www.traditionrolex.com/27 KPU Tetapkan Dua Pasang Calon Pilgub Bali 2018 - FAJAR BALI
 

KPU Tetapkan Dua Pasang Calon Pilgub Bali 2018

(Last Updated On: 12/02/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub Bali 2018, Senin (12/2/2018) di Kantor KPU Provinsi Bali pukul 10.00 Wita.



KPU Provinsi Bali menetapkan dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Bali. Surat Keputusan Nomor 493/HK.03.1-KPT/51/Prov/II/2018  untuk Pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace), sedangkan Pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) melalui Surat Keputusan Nomor 494/HK.03.1-KPT/51/Prov/II/2018. Kedua SK tersebut diserahkan langsung oleh KPU Provinsi Bali kepada pasangan calon.

“Mulai hari ini tidak lagi disebut Bakal Pasangan Calon,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Senin (12/2/2018).

Hanya saja, calon gubernur Bali yang diusung oleh Koalisi Rakyat Bali (KRB) yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra berhalangan hadir pada penyerahan SK tersebut, dikarenakan ada agenda lain.



Dengan adanya penetapan tersebut, KPU memastikan jika Pilgub Bali akan berlangsung dengan dua pasang calon. Setelah ditetapkan dan di SK-kan, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pada tanggal 13 Februari 2018. 

Sementara itu, Pasangan KBS-Ace setelah ditetapkan mengatakan, dirinya akan mensosialiasikan program-program bagi masyarakat yang telah ia canangkan. Begitu juga soal statusnya di DPR RI. Sejatinya, ia mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPR RI.

“Kalau saya mundur, sudah diproses. Nunggu keputusan presiden, karena DPR kan diberhentikan dengan keputusan Presiden,” ujarnya Koster.

Sementara itu, Pasangan Mantra-Kerta mengaku lega semua proses hingga dirinya ditetapkan berjalan lancar. Mengenai cuti, dirinya bersama Rai Mantra sudah mengajukan surat cuti. “Saya cuti sampai tanggal 27 Juni, selama 4 bulan,” akunya.




Soal tak hadirnya Rai Mantra dalam acara penetepan, Sudikerta yang masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali aktif ini menyebut jika yang bersangkutan masih ada acara lain di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

“Saya datang sendirian, karena beliau sedang melaksanakan (tugas) kedinasan dengan Pak Menteri dan beliau belum cuti, jadi harus mengikuti aturan yang ada. Besok mulai cuti,” terangnya. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ini Isi Surat Cegah Dini Bawaslu Kepada Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali

Sen Feb 12 , 2018
Dibaca: 6 (Last Updated On: 12/02/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Untuk mencegah pelanggaran dan kecurangan pada saat kampanye pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengirimkan Surat Cegah Dini ke masing-masing Tim Pemenangan.   Save as PDF

Berita Lainnya