https://www.traditionrolex.com/27 KPU Pastikan Pilkada Bangli Ditunda - FAJAR BALI
 

KPU Pastikan Pilkada Bangli Ditunda

(Last Updated On: 02/04/2020)

BANGLI – fajarbali.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli, mulai memastikan sejumlah tahapan Pilkada Bangli 2020 bakal ditunda ditengah merebaknya penyebaran Covid-19. Dampaknya, dengan penundaan tahapan tersebut pelaksanaan Pilkada Serentak yang sebelumnya telah dijadwalkan tanggal 23 September 2020 juga dipastikan akan mundur hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

 

Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan saat dikonfirmasi Kamis (02/04/2020), mengakui akibat merebaknya covid-19 ada empat tahapan pemilihan serentak 2020 yang telah disepakati untuk dilakukan penundaan secara nasional. Hal ini, kata dia, mengacu hasil kesepakatan saat rapat kerja DPR RI dengan KPU RI, Mendagri, Dewan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Pemilu RI 30 Maret 2020 lalu. “Melihat perkembangan covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI telah menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” ungkapnya.

Dimana, untuk pelaksanaan tahapan pemilihan serentak lanjutan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR. “Dengan penundaan itu, saat ini kita masih menunggu payung hukum yang akan dikeluarkan Pemerintah berupa Peraturan Penganti Undang-Undang (Perppu) untuk penundaan pemilihan serentak secara menyeluruh tersebut,” tegasnya.  

Implementasi dari kesepakatan penundaan tersebut,  kata Pujawan, untuk di Kabupaten Bangli ada tiga tahapan yang ditunda. “Secara nasional memang ada empat tahapan yang telah disepakati ditunda. Pertama, masa kerja PPK, PPS dan Sekretaris. Kedua, tahapan PPDP. Ketiga, tahapan Pemuktahiran data Pemilih dan keempat, tahapan verifikasi pasangan calon perseorangan. Namun karena di Bangli tidak ada tahapan verifikasi calon perseorangan, sehingga kita tidak memasukkan itu sebagai penundaan,” bebernya.

Lanjut Pujawan, sesuai kesepakatan itu juga, anggaran Pilkada yang belum dipergunakan bisa dipergunakan Pemerintah Daerah untuk penanggulangan wabah covid-19 ini. “Hanya saja, untuk mekanisme penarikan anggaran Pilkada itu, kita juga masih menunggu aturan dari pusat. Terlebih untuk Bangli untuk tahap II kan belum kita terima,” jelasnya.

Lantas kapan Pilkada Serentak akan kembali dilaksanakan? Menurut Pujawan, hal tersebut nanti juga akan ditentukan oleh pemerintah bersama KPU, DPR. Meski demikian, diakui, sudah ada tiga opsi yang diberikan. Yakni, opsi pertama akan dilakukan Rabu, 9 Desember 2020. Opsi kedua, Rabu 17 Maret 2021 atau opsi ketiga, Rabu 29 September 2021. “Terkait kapan Pilkada akan dilaksanakan dengan adanya penundaan tahapan ini, memang belum bisa kita pastikan. Tapi, sudah pasti Pilkada akan ditunda. Kepastinya tergantung penanggulangan wabah ini berakhir. Kalau bisa cepat dilakukan, ada kemungkinan pelaksanaan pemilihan serentak dilakukan pada akir tahun 2020 atau tahun 2021,” tegas Pujawan sembari mengaku dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid-19, KPU Bangli juga telah melaksanaan kerja dari rumah. (arw)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dewan Dorong Pemerintah Realisasikan Dana Penanganan Covid-19

Kam Apr 2 , 2020
Dibaca: 17 (Last Updated On: 02/04/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung, mendapat apresiasi wakil rakyat di DPRD setempat. Bahkan, legislator mendorong pemerintah mempercepat realisasi dana penanggulangan Virus Corona atau Covid-19, sehingga penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan maksimal.    Save as PDF

Berita Lainnya